Posts

Showing posts with the label G

GAWAT DARURAT

Pengertian Gawat Darurat  menurut  UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan   adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis dan/atau psikologis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.