Posts

Showing posts with the label T

TATA LAKSANA GIZI

Tata laksana gizi adalah rangkaian tindakan yang bertujuan untuk perbaikan atau pemulihan pada gagal tumbuh, berat badan kurang, gizi kurang, gizi buruk, stunting , gizi berlebih, dan defisiensi mikronutrien serta masalah gizi akibat penyakit ( UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ) .

TENAGA MEDIS

Pengertian Tenaga Medis menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran g i g i yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan .

TENAGA KESEHATAN

Pengertian Tenaga Kesehatan menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan .

TELEMEDISIN

Pengertian Tele M edisin menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah pemberian dan fasilitasi layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.

TELEKESEHATAN

Pengertian TeleKesehatan menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah pemberian dan fasilitasi layanan kesehatan , termasuk  kesehatan  masyarakat, layanan informasi  kesehatan , dan layanan mandiri, melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.

TEKNOLOGI KESEHATAN

Pengertian Teknologi Kesehatan menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah segala bentuk alat, produk, dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosis, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.