Posts

Showing posts with the label S

SURVEILANS GIZI

Surveilans gizi adalah kegiatan analisis secara sistematis dan terus-menerus terhadap masalah gizi dan indikator pembinaan gizi agar dapat dilakukan respons dan penanggulangan secara efektif dan efisien terhadap masalah gizi ( UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ) .

SURAT TANDA REGISTRASI

Pengertian Surat Tanda Registrasi  menurut  UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan   adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah diregistrasi.

SURAT IZIN PRAKTIK

Pengertian Surat Izin Praktik  menurut  UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan   adalah bukti tertulis yang diberikan kepada  tenaga medis  dan  tenaga kesehatan  sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.

SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

Pengertian Sumber Daya Manusia Kesehatan  menurut  UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan   adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang kesehatan , baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan .

SUMBER DAYA KESEHATAN

Pengertian Sumber Daya Kesehatan  menurut  UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan   adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh p emerintah dan/atau masyarakat.

SISTEM INFORMASI KESEHATAN NASIONAL

Pengertian Sistem Informasi Kesehatan Nasional  menurut  UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan   adalah Sistem Informasi Kesehatan yang dikelola oleh kementerian yang urusan pemerintahan di bidang k esehatan yang mengintegrasikan dan menstandardisasi seluruh  Sistem Informasi Kesehatan  dalam mendukung pembangunan  k esehatan .

SISTEM INFORMASI KESEHATAN

Pengertian Sistem Informasi Kesehatan  menurut  UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan   adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai tahapan pemrosesan, pelaporan, dan penggunaan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan kesehatan serta mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukun pembangunan kesehatan .

SEDIAAN FARMASI

Pengertian Sediaan Farmasi  menurut  UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan   adalah obat , bahan obat , obat bahan alam , termasuk bahan  obat bahan alam , kosmetik, suplemen kesehatan , dan  obat  kuasi.