SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pengertian Sistem Informasi Kesehatan menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah
sistem yang mengintegrasikan berbagai
tahapan pemrosesan, pelaporan,
dan penggunaan informasi yang diperlukan untuk
meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan
kesehatan serta mengarahkan tindakan atau
keputusan yang berguna dalam mendukun pembangunan kesehatan.
Comments
Post a Comment