SISTEM INFORMASI KESEHATAN

Pengertian Sistem Informasi Kesehatan menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai tahapan pemrosesan, pelaporan, dan penggunaan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan kesehatan serta mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukun pembangunan kesehatan.

Comments

Popular posts from this blog

UPAYA KESEHATAN

KESEHATAN

PELAYANAN KESEHATAN