FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

Pengertian Fasilitas Pelayanan Kesehatan menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.

Comments

Popular posts from this blog

UPAYA KESEHATAN

PELAYANAN KESEHATAN

KESEHATAN