FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Pengertian Fasilitas Pelayanan Kesehatan menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah tempat dan/atau alat
yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan
promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif,
dan/atau paliatif yang dilakukan oleh pemerintah
dan/atau masyarakat.
Comments
Post a Comment