PELAYANAN KESEHATAN
Pengertian Pelayanan Kesehatan menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah
segala bentuk kegiatan dan/atau
serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara
langsung kepada perseorangan atau
masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat
dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif,
dan/atau paliatif.
Comments
Post a Comment