PELAYANAN KESEHATAN

Pengertian Pelayanan Kesehatan menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.

Comments

Popular posts from this blog

UPAYA KESEHATAN

KESEHATAN