Pengertian Kesehatan menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatanadalah keadaan sehat
seseorang, baik secarafisik,
jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebasdari
penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.
Pengertian Upaya Kesehatan menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh p emerintah dan/atau masyarakat.
Pengertian Fasilitas Pelayanan Kesehatan menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh p emerintah dan/atau masyarakat.
Comments
Post a Comment