Posts

Showing posts with the label R

REKAM MEDIS

Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas Pasien , pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada  Pasien  yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan penyelenggaraan rekam medis. Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak dapat menyelenggarakan rekam medis secara elektronik karena hambatan teknis, dapat digunakan rekam medis nonelektronik sampai dengan hambatan selesai, serta dilakukan penginputan ulang data rekam medis pada sistem rekam medis elektronik ( UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ) .

ROKOK ELEKTRONIK

Rokok Elektronik adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan ecern yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap ( UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ) .

RUJUKAN VERTIKAL

Rujukan Secara Vertikal adalah rujukan yang dilakukan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan perujuk ke  Fasilitas Pelayanan Kesehatan  penerima rujukan yang memiliki tingkat kemampuan pelayanan yang lebih tinggi sesuai dengan kebutuhan medis Pasien ( UUNo. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ).

RUJUKAN HORIZONTAL

Rujukan Secara Horizontal adalah rujukan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan perujuk ke  Fasilitas Pelayanan Kesehatan  penerima rujukan yang sama jenis  Fasilitas Pelayanan Kesehatan -nya, tetapi memiliki jenis kompetensi tertentu yang tidak dimiliki oleh  Fasilitas Pelayanan Kesehatan  perujuk ( UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ).

RUJUK BALIK

Rujuk Balik adalah pelaksanaan rujukan terhadap Pasien yang telah selesai ditangani pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima rujukan dan masih dibutuhkan perawatan lanjutan pada  Fasilitas Pelayanan Kesehatan  yang lebih rendah kompetensinya ( UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ).

RUMAH SAKIT

Pengertian Rumah Sakit  menurut  UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan   adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna melalui  pelayanan kesehatan  promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat .