RUMAH SAKIT
Pengertian Rumah Sakit menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perseorangan secara
paripurna melalui pelayanan kesehatan promotif, preventif,
kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Comments
Post a Comment