GAWAT DARURAT

Pengertian Gawat Darurat menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis dan/atau psikologis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.

Comments

Popular posts from this blog

UPAYA KESEHATAN

KESEHATAN

PELAYANAN KESEHATAN