Pengertian Fasilitas Pelayanan Kesehatan menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh p emerintah dan/atau masyarakat.
Comments
Post a Comment