TENAGA KESEHATAN

Pengertian Tenaga Kesehatan menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Comments

Popular posts from this blog

UPAYA KESEHATAN

PELAYANAN KESEHATAN

KESEHATAN