TENAGA KESEHATAN
Pengertian Tenaga
Kesehatan menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri
dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan
keterampilan melalui pendidikan
tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan
untuk melakukan upaya kesehatan.
Comments
Post a Comment