TENAGA MEDIS

Pengertian Tenaga Medis menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Comments

Popular posts from this blog

UPAYA KESEHATAN

PELAYANAN KESEHATAN

KESEHATAN