TENAGA MEDIS
Pengertian Tenaga Medis menurut
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah
setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki sikap
profesional, pengetahuan, dan keterampilan
melalui pendidikan profesi
kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan
kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Comments
Post a Comment