RUJUK BALIK
Rujuk Balik adalah pelaksanaan rujukan terhadap Pasien yang telah selesai ditangani pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima rujukan dan masih dibutuhkan perawatan lanjutan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lebih rendah kompetensinya (UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).
Comments
Post a Comment