Pengertian Upaya Kesehatan menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh p emerintah dan/atau masyarakat.
Pengertian Sumber Daya Kesehatan menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh p emerintah dan/atau masyarakat.
Pengertian Kesehatan menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara f i sik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.
Comments
Post a Comment