SEDIAAN FARMASI

Pengertian Sediaan Farmasi menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat bahan alam, termasuk bahan obat bahan alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi.

Comments

Popular posts from this blog

UPAYA KESEHATAN

SUMBER DAYA KESEHATAN

KESEHATAN