Pengertian Bahan Obat menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatanadalah
bahan yang berkhasiat atau tidakberkhasiat
yang digunakan dalam pengolahan obatdengan standar dan mutu sebagai bahan
farmasi.
Pengertian Upaya Kesehatan menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh p emerintah dan/atau masyarakat.
Pengertian Sumber Daya Kesehatan menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh p emerintah dan/atau masyarakat.
Pengertian Kesehatan menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara f i sik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.
Comments
Post a Comment