Pengertian Bahan Obat menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatanadalah
bahan yang berkhasiat atau tidakberkhasiat
yang digunakan dalam pengolahan obatdengan standar dan mutu sebagai bahan
farmasi.
Pengertian Upaya Kesehatan menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh p emerintah dan/atau masyarakat.
Pengertian Kesehatan menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara f i sik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.
Pengertian Pelayanan Kesehatan menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorang a n atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
Comments
Post a Comment