TELEKESEHATAN
Pengertian TeleKesehatan menurut
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah
pemberian dan fasilitasi layanan kesehatan, termasuk kesehatan masyarakat, layanan informasi kesehatan, dan layanan mandiri, melalui telekomunikasi
dan teknologi komunikasi digital.
Comments
Post a Comment