Posts

PELAYANAN KESEHATAN LANJUTAN

Pelayanan Kesehatan L anjutan adalah Pelayanan Kesehatan P erseorangan yang bersifat spesialistik dan/atau subspesialistik yang diselenggarakan secara komprehensif antarmultidi sip l in il mu dan profesional pada setiap penyakit pada Pasien  ( UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan )

PELAYANAN KESEHATAN PRIMER

Pelayanan Kesehatan P rime r adalah Pelayanan Kesehatan yang terdekat dengan masyarakat sebagai kontak pertama ( gate keepe r ) yang diselengarakan secara terintegrasi untuk memenuhi kebutuhan Kesehatan dalam setiap fase kehidupan yang ditujukan bagi individu, keluarga, dan masyarakat ( UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ) .

UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

Upaya Kesehatan Masyarakat merupakan  Upaya Kesehatan  yang bersifat promotif, preventit kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang berdampak pada masyarakat. Upaya kesehatan masyarakat yang bersifat promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk memampukan masyarakat dalam mengendalikan dan meningkatkan kesehatannya. Upaya kesehatan masyarakat yang bersifat promotif ini dapat berupa: Komunikasi yang efektif untuk mengedukasi masyarakat tentang Kesehatan dan faktor yang mempengaruhi serta cara untuk meningkatkan status  Kesehatan ,  Penguatan gerakan masyarakat, serta  Penyusunan kebijakan dan regulasi yang mendukung dan melindungi  Kesehatan  masyarakat. Upaya kesehatan masyarakat yang bersifat preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah  Kesehatan /penyakit untuk menghindari atau mengurangi risiko, masalah, dan dampak buruk akibat penyakit  melalui surveilans, pem...

UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN

Upaya Kesehatan Perseorangan merupakan  Upaya Kesehatan  yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang berdampak hanya kepada individu. Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk memampukan individu dalam mengendalikan dan meningkatkan kesehatannya. Upaya kesehatan perseorangan yang bersifat promotif ini dapat berupa:  Pemberian penjelasan dan/atau edukasi tentang gaya hidup sehat,  Faktor risiko, serta  Permasalahan Kesehatan . Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat preventif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyakit atau menghentikan penyakit dan mencegah komplikasi yang diakibatkan setelah timbulnya penyakit.  Upaya kesehatan perseorangan yang bersifat preventif ini dapat berupa: Imunisasi,  Deteksi dini, dan  Intervensi dini. Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifa...

PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN

Pembangunan Berwawasan Kesehatan adalah pembangunan yang berdasar pada paradigma sehat yang dilakukan dengan strategi pengarusutamaan Kesehatan dalam pembangunan, penguatan Upaya Kesehatan yang mengutamakan promotif, preventif, dan pemberdayaan masyarakat ( UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ) .

WABAH PENYAKIT MENULAR

Pengertian Wabah Penyakit Menular menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah meningkatnya kejadian luar biasa penyakit menular yang ditandai dengan jumlah kasus dan/atau kematian meningkat dan menyebar secara cepat dalam skala luas.