Posts

ZAT ADIKTIF

Zat Ad i ktif adalah produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik yang berupa rokok atau bentuk lain berupa  rokok elektronik dan permen yang mengandung nikotin  yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/ atau masyarakat sekelilingnya dan dapat berbentuk padat, cairan, dan gas ( UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ) .

PELAYANAN DARAH

Pelayanan Darah adalah Upaya Kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan, penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan , serta tidak untuk tujuan komersial ( UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ) .

BENCANA

B encana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia,  kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis ( UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ) .

KESEHATAN MATRA UDARA

Kesehatan Matra Laut adalah Kesehatan Matra yang berhubungan dengan pekerjaan atau kegiatan di laut dan berhubungan dengan keadaan lingkungan yang bertekanan tinggi (hiperbarik), seperti penyelam ( UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ) .

KESEHATAN MATRA LAUT

Kesehatan Matra Laut adalah Kesehatan Matra yang berhubungan dengan pekerjaan atau kegiatan di laut dan berhubungan dengan keadaan lingkungan yang bertekanan tinggi (hiperbarik), seperti penyelam ( UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ) . 

KESEHATAN MATRA DARAT

Kesehatan Matra Darat adalah Kesehatan Matra yang berhubungan dengan pekerjaan atau kegiatan di darat yang bersifat temporer pada lingkungan yang berubah, seperti transmigrasi, prajurit TNI, penugasan khusus anggota POLRI ( UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ) .

KESEHATAN MATRA

Kesehatan Matra adalah Upaya Kesehatan dalam bentuk khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang serba berubah secara bermakna, baik di lingkungan darat , laut , maupun udara   ( UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ) .