Posts

REKAM MEDIS

Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas Pasien , pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada  Pasien  yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan penyelenggaraan rekam medis. Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak dapat menyelenggarakan rekam medis secara elektronik karena hambatan teknis, dapat digunakan rekam medis nonelektronik sampai dengan hambatan selesai, serta dilakukan penginputan ulang data rekam medis pada sistem rekam medis elektronik ( UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ) .

ROKOK ELEKTRONIK

Rokok Elektronik adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan ecern yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap ( UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ) .

ZAT ADIKTIF

Zat Ad i ktif adalah produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik yang berupa rokok atau bentuk lain berupa  rokok elektronik dan permen yang mengandung nikotin  yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/ atau masyarakat sekelilingnya dan dapat berbentuk padat, cairan, dan gas ( UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ) .

PELAYANAN DARAH

Pelayanan Darah adalah Upaya Kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan, penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan , serta tidak untuk tujuan komersial ( UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ) .

BENCANA

B encana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia,  kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis ( UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ) .

KESEHATAN MATRA UDARA

Kesehatan Matra Laut adalah Kesehatan Matra yang berhubungan dengan pekerjaan atau kegiatan di laut dan berhubungan dengan keadaan lingkungan yang bertekanan tinggi (hiperbarik), seperti penyelam ( UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ) .

KESEHATAN MATRA LAUT

Kesehatan Matra Laut adalah Kesehatan Matra yang berhubungan dengan pekerjaan atau kegiatan di laut dan berhubungan dengan keadaan lingkungan yang bertekanan tinggi (hiperbarik), seperti penyelam ( UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ) .