PELAYANAN DARAH
Pelayanan Darah adalah Upaya Kesehatan yang
memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan,
penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan, serta tidak untuk tujuan komersial (UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).
Comments
Post a Comment