ALAT KESEHATAN
Pengertian Alat Kesehatan menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen dan kalibrator in vitro, perangkat lunak, serta material atau sejenisnya yang digunakan pada manusia untuk tujuan medis dan tidak mencapai kerja utama melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme.
Comments
Post a Comment