KEJADIAN LUAR BIASA

Pengertian Kejadian Luar Biasa menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah meningkatnya kejadian, kesakitan, kematian, dan/atau kedisabilitasan akibat penyakit dan masalah kesehatan yang bermakna secara epidemiologis di suatu daerah pada kurun waktu tertentu.

Comments

Popular posts from this blog

UPAYA KESEHATAN

PELAYANAN KESEHATAN

KESEHATAN