KEJADIAN LUAR BIASA
Pengertian Kejadian Luar Biasa menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah
meningkatnya kejadian, kesakitan, kematian, dan/atau
kedisabilitasan akibat penyakit dan masalah kesehatan yang bermakna
secara epidemiologis di suatu daerah
pada kurun waktu tertentu.
Comments
Post a Comment