PELAYANAN SOSIAL DASAR BIDANG KESEHATAN
Pelayanan Sosial Dasar Bidang Kesehatan adalah pelayanan untuk memenuhi kebutuhan individu, kelompok, atau masyarakat untuk mengatasi masalah atau kekurangan dalam kebutuhan kesehatannya (UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).
Comments
Post a Comment