PUSKESMAS
Pengertian Puskesmas menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama
yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif,
dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif
dan preventif di wilayah kerjanya.
Comments
Post a Comment