PUSKESMAS

Pengertian Puskesmas menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya.

Comments

Popular posts from this blog

UPAYA KESEHATAN

SUMBER DAYA KESEHATAN

KESEHATAN