PELAYANAN KESEHATAN LANJUTAN
Pelayanan Kesehatan Lanjutan adalah Pelayanan Kesehatan Perseorangan yang bersifat spesialistik dan/atau subspesialistik yang diselenggarakan secara komprehensif antarmultidisiplin ilmu dan profesional pada setiap penyakit pada Pasien (UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan)
Comments
Post a Comment