PELAYANAN KESEHATAN PRIMER
Pelayanan Kesehatan Primer adalah Pelayanan Kesehatan yang terdekat dengan masyarakat sebagai kontak pertama (gate keeper) yang diselengarakan secara terintegrasi untuk memenuhi kebutuhan Kesehatan dalam setiap fase kehidupan yang ditujukan bagi individu, keluarga, dan masyarakat (UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).
Comments
Post a Comment