PETUGAS KARANTINA KESEHATAN

Pengertian Petugas Karantina Kesehatan menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam urusan karantina kesehatan untuk melakukan pengawasan dan tindakan penanggulangan penyakit dan/atau faktor risiko penyebab penyakit atas alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan.

Comments

Popular posts from this blog

UPAYA KESEHATAN

SUMBER DAYA KESEHATAN

KESEHATAN