PETUGAS KARANTINA KESEHATAN
Pengertian Petugas Karantina Kesehatan menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan
dalam urusan karantina kesehatan untuk melakukan
pengawasan dan tindakan penanggulangan penyakit
dan/atau faktor risiko penyebab penyakit atas alat
angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan.
Comments
Post a Comment